Komisi III Minta Kasus Bibit-Chandra Diselesaikan Sesuai Mekanisme Hukum

19-11-2009 / KOMISI III

Komisi III DPR meminta kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan Pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sesuai dengan prosedur hukum.

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan yang disepakati Komisi III DPR usai rapat kerja dengan 3 institusi penegak hukum, yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Beny Kabur Harman, Kamis (20/11) malam.

"Komisi III DPR mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan perkara pimpinan KPK nonaktif Bibit-Chandra sesuai dengan sistem, prosedur, dan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menolak adanya intervensi dari pihak manapun," demikian kesimpulan pertama yang dibacakan Ketua Komisi III DPR, Beny K. Harman.

Sedangkan pada poin kedua, Komisi III DPR lebih menitikberatkan pada peningkatan koordinasi dan strategi di antara ketiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung, dan KPK. Komisi III berharap peningkatan ini dilakukan secara periodik.

"Komisi III DPR mendesak Kepolisan RI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk meningkatkan  koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta evaluasi dan monitoring program bersama tersebut secara periodik," demikian bunyi kesimpulan kedua.

Pada poin ketiga, Komisi III DPR memfokuskan pada pemberantasan mafia dan makelar hukum. Perbaikan mekanisme pengawasan internal dalam ketiga lembaga penegak hukum tersebut juga diminta untuk diperbaiki.

"Komisi III DPR mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK, untuk memberantas dan menindak tegas mafia hukum dan makelar (calo) hukum, serta memperbaiki sistem, prosedur, dan mekanisme pengawasan internal agar tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan wewenang," demikian bunyi kesimpulan ketiga.

Sebenarnya, Komisi III juga menyepakati satu lagi poin kesimpulan. Namun, poin ini dibahas lebih lanjut di internal DPR.

Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III DPR juga meminta kepada Pimpinan Dewan agar segera dilakukan pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi III dengan Presiden dan mengundang Pimpinan KPK, untuk mewujudkan strategi sinergi dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara simultan.(ol) foto.doeh/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...